menu melayang

Thursday, December 15, 2011

Lurah Caturtunggal Tidak Terbukti Kasus Korupsi

Lurah caturtunggal tidak terbukti korupsi sesuai dengan SP3 yang diterima bapak Agus Santoso pada tanggal 5 Desember 2011.

agus santoso
Surat perintah pemberhentian penyidikan perkara (SP3) yang diterbitkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman tertanggal 1 Desember 2011 terhadap Kepala Desa Caturtunggal, Agus Santoso, S.Psi, yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa Kecamatan Depok Kabupaten Sleman.

Kejari Sleman mejerat Kades Caturtunggal Agus Santoso dan dua rekannya dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun setelah diperiksa oleh BPK, belum ada kerugian dari pemerintah terkait tanah yang disengketakan.

Pasal 2 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Berdasarkan ketentuan UU Tipikor inilah maka dalam gelar perkara di Kejaksaan Tinggi DIY pada Kamis 15 September 2011 disepakati bahwa perkara dengan aksposan (Agus Santoso) tidak bisa dilanjutkan ke penuntutan karena tanah yang menjadi obyek perkara tidak jelas. Kepala Kejari juga meminta tujuh jaksa yang semula memeriksa Agus agar menghentikan penyidikan. Selain Agus, pemilik tanah Sagiman dan kuasa hukumnya Nur Edi juga dibebaskan. Ia memerintahkan para jaksa supaya barang bukti berupa surat-surat dihapuskan dari register barang bukti dan dikembalikan kepada yang berhak, sehingga keluarnya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) Nomor: PRINT-2877/0.14/Fd.1/12/2011 Lurah Caturtunggal Tidak Terbukti Kasus Korupsi yang ditandatangani Kejari Sleman.

Dalam SP3 Nomor: PRINT-2877/0.14/Fd.1/12/2011 yang ditandatangani Kejari Sleman Juniman Hutagaol, S.H, M.H disebutkan Agus Santoso dibebaskan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada alasan baru, penyidikan dapat dilakukan kembali terhadap tersangka.

Kuasa hukum Agus Santoso, Dion Leonardo, S.H mengatakan tanah yang diduga disalahgunakan Agus merupakan tanah warga. Apalagi dikuatkan dengan kepemilikan letter C dan letter B. Di catatan buku desajuga tercantum jika tanah tersebut milik perseorangan, bukan tanah kas desa. Keterangan dari Lurah lama juga mengatakan serupa. “Kejaksaan sudah menyatakan tidak cukup bukti untuk meneruskan kasus ini, sehingga SP3 diberikan kepada klien saya.” Terangnya.

Ia menambahkan, dengan dikeluarkannya SP3 kepada Agus, ia berharap Bupati Sleman segera mengaktifkan kembali Agus sebagai Kepala Desa Caturtunggal dan mendapatkan pemulihan nama baik dari pemerintah Kabupaten Sleman.

KEBENARAN SUDAH TERBUKTI BAHWA AGUS SANTOSO KADES CATURTUNGGAL BUKANLAH KORUPTOR SEPERTI YANG DISANGKAKAN DAN TELAH DIFITNAH SERTA DI ZOLIMI SELAMA INI

Penasihat hukum Agus Santoso, Dion Leonardo, S.H dalam surat pernyataannya, mengatakan bahwa;
Kami selaku kuasa hukum Agus Santoso, S.Psi bersama ini kami sampaikan kepada masyarakat umum khususnya masyarakat Desa Caturtunggal, bahwa permasalahan yang menyangkut klien kami Bpk. Agus Santoso, S.Psi dalam jabatan sebagai Kepala Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman yang disangka korupsi penjualan tanah kas desa tidak terbukti dengan dikeluarkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh kejaksaan Negeri Sleman dengan Nomor: PRINT 2877/0.14/Fd.1/12/2011 pada tanggal 1 Desember 2011.

Demikian ini kami sampaikan atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih

Dion Leonardo, S.H

Lurah caturtunggal tidak terbukti korupsi

lurah caturtunggal
Dengan adanya surat pernyataan dari kuasa hukum Agus Santoso, Dion Leonardo, S.H dan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) Nomor: PRINT-2877/0.14/Fd.1/12/2011 yang ditandatangani Kejari Sleman Juniman Hutagaol, S.H, M.H maka secara sah dinyatakan bahwa lurah catur tunggal tidak terbukti kasus korupsi.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel